4 jam yang lalu

MK Tolak Permohonan Syarat Capres dan Cawapres Harus S1

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi SMA. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1). Putusan tertuang pada Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar itu, Kamis (17/7/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Pada intinya mereka mengajukan Uji Materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam petitumnya, para pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan yang ada sekarang (SMA dan sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas.

Hal itu dinilai melanggar konstitusi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai petitum yang diajukan para pemohon justru mempersempit peluang warga untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Padahal, aturan yang ada saat ini tidak membatasi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dengan latar pendidikan lebih tinggi.

"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK, Ridwan Mansyur.

Meski begiu, MK juga menilai pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada," papar Ridwan.(des)


0 Komentar