19 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh jadi alat politik.
Menurut dia, abolisi dan amnesti yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR itu memberi harapan baru bahwa hukum akan mulai ditegakkan.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/7/2025).
Dia menuturkan, jeritan hati masyarakat, opini publik dan public common sense bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong kental nuansa politik ternyata memang benar. Hal itu dibuktikan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong.
“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujarnya.
Mantan Menko Polhukam itu menilai perdebatan mungkin cuma teoritis, mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi. Mahfud menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi kepada Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas. Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Ia berharap, Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum. Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh hukum malah dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.
“Dan itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” pungkasnya.(des)