5 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, laporan tersebut naik ke tingkat penyidikan lantaran ada unsur pidana. Kabid Humas Polra Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut Kamis, 10 Juli 2025.
"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menuturkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas dia.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu 30 April 2025.(mar)