Selasa, 16 Mei 2017 19:06 WIB

Polres Sidoarjo Gerebek Industri Rokok Ilegal

Editor : Danang Fajar
TNI amankan rokok ilegal di Batam. (ist)

SIDOARJO, Tigapilarnews.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur menggerebek industri rokok ilegal karena diduga menggunakan pita cukai palsu di Desa Pamotan, Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi Muhammad Harris, Selasa mengatakan, penggerebekan industri rokok ilegal ini berhasil diungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengintaian selama beberapa hari dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," ujarnya, Selasa (16/5/2017).

Ia menjelaskan, dalam penggerebekan ini pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut berinisial RH.

"Atas pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita sebelas karton rokok dengan menggunakan pita cukai palsu dimana masing-masing karton berisi sebanyak 20 bal berisi ribuan batang rokok bermerek Bravo dan Victory," katanya.

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka ini rokok bercukai palsu ini dijual di daerah Sumatera dengan harga jual setiap pak nya sebesar Rp4.500.

"Menurut pangakuan tersangka pemilik rokok dengan menggunakan pitai cukai palsu ini mempunyai potensi kerugian negara mencapai Rp275 juta," katanya.

Ia menambahkan, tersangka akan di jerat dengan pasal 50 jo pasal 14 dan atau pasal 55 huruf a, b dan c atau pasal 58 UU RI Nomor 39 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang pitai cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Kami akan terus berupaya keras supaya peredaran rokok dengan menggunakan cukai palsu ini bisa ditekan di Kabupaten Sidoarjo," katanya.

sumber: antara


0 Komentar