Kamis, 13 Juli 2017 16:29 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi masih memroses kasus 12 ton daging beku ilegal dengan berkas tersangka IS yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
"Penyidik Polda juga masih akan melakukan gelar perkara atas kasus 12 ton daging beku ilegal jenis sapi, kerbau dan ayam itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Winarta, di Jambi Kamis.
Namun demikian sejauh ini pihaknya belum menerima petunjuk atau pemberitahuan dari JPU apakah berkas sudah dinilai lengkap atau belum karena berkasnya masih dalam penelitian jaksa.
Sementara itu, sebagai penyidik Kasubdit I Indagsi, AKBP Guntur Saputro, menyebutkan pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara kasus ini untuk menentukan tindak lanjut daging yang diamankan, apakah akan dilelang atau tidak (dimusnahkan).
"Makanya polisi akan gelar perkara lagi dan untuk berkasnya terus berjalan dan masih ditangan jaksa guna diteliti agar lengkap dan bisa segera disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Jambi," kata AKBP Guntur Saputro.
Dalam kasus ini hanya ada tersangka IS yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh tim penyidik Polda Jambi namun yang bersangkutan tidak ditahan.
Diketahui, daging beku dengan jenis daging ayam, sapi dan kerbau ini diamankan di dalam mobil di Jalan Panglima Polim, Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi, pada 9 Mei lalu. Hasil pemeriksaan daging itu diimpor dari India dan Australia yang harusnya digunakan untuk wilayah Dejabotabek. Namun, dikirim ke Jambi tanpa dokumen dari Balai Karantina.