Sabtu, 21 Oktober 2017 20:06 WIB

Polda Jambi Sita 43 Kg Ganja Asal Aceh

Editor : Amri Syahputra
Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko merilis penangkapan dua bandar ganja (Foto: Amet)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Polda Jambi berhasil menyita 43 Kg Ganja kering yang asal Aceh yang dibawa oleh empat orang menggunakan Bus.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan penangkap para pelaku yang membawa empat puluh tiga paket besar narkotika jenis ganja atau seberat 43 Kg setelah mendapatkan informasi akan ada ganja akan masuk ke Jambi yang dikirim dari Aceh.

Barang haram tersebut berasal dari Aceh, yang bakal dikirim menuju Jambi dan Lampung namun saat berada di loket sebuah perusahaan bus di Jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bus tersebut diperiksa dan polisi berhasil menangkap pelakunya yang sedang menunggu paket tersebut.

"Keempat pelaku itu adalah Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27), dan Rio Saputra (23)," kata Kuswahyudi.

Kejadian ini berawal pada awal pekan lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jambi, dan Lampung.

Informasi itu ditindaklanjuti, kemudian polisi mengamankan Agung Ari Susanto (38), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang mana sebagian barang tersebut sudah dikirimnya ke Lampung.

Sedangkan beberapa barang lainnya diserahkan ke Firdaus (44) warga jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Dari pengakuan Firdaus, ia menjual beberapa paket ganja tersebut kepada Eka Firdaus(27), merupakan warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Paket ganja kering itu kemudian juga di berantai kepada kepada Rio Saputra (23), warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," kata Kuswahyudi.

Dari keempat pelaku petugas juga menyita barang bukti (BB), berupa narkotika jenis ganja seberat 43.400 gram atau 43 kg ganja kering.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun penjara.

"Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku," tutupnya. (ist)


0 Komentar