Senin, 08 Mei 2017 14:50 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang preman kampung, Aditya July (35), harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran menodong seorang pedagang, Haryandi (47) dengan menggunakan senjata air softgun di kawsan Jalan Pasar Angke RT 12/4, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (7/5/2017).
Kapolsek Tambora, Kompol M. Syafi'i mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka yang datang itu secara tiba-tiba meminta sejumlah uang dengan alasan uang keamanan.
Namun, disaat itu pemilik toko tersebut tengah pergi, sehingga permintaan tersangka tak diberikan oleh penjaga toko, Eni.
"Karena tidak diberikan, tersangka langsung marah-marah dan langsung mengacak-ngacak barang dagangan di toko tersebut," ujar Syafi'i saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2017).
Penjaga toko yang ketakutan dengan aksi tersangka itu, langsung menghubungi pemilik toko dan memintanya untuk segera datang ke tokonya. Selain itu, tersangka yang datang bersama rekannya itu sudah sempat diminta untuk meninggalkan toko tersebut oleh rekannya.
Namun, tersangka yang tetap kekeh untuk meminta uang itu sehingga ajakan untuk meninggalkan tempat tersebut diabaikan oleh tersangka.
"Tersangka malah menodongkan senjata miliknya ke arah penjaga toko. Sehingga penjaga toko langsung memberikan uang sebesat Rp 100 ribu kepada tersangka," tambah Syafi'i.
Kendati demikian, pihak kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna menangkap tersangaka.
Setelah tiba di lokasi, Syafi'i menambahkan, pihaknya melihat tersangka berada di dipinggir jalan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Tanpa basa-basi, pihaknya langsung menangkap dan mengeledah tersangka.
"Kami temukan sepucuk senjata air softgun beserta amunisi yang disimpan bagian belakang tubuhnya," ucap Syafi'i.
Lebih lanjut, dengan temuan tersebut pihaknya segera menggiring tersangka ke Mapolsek Tambora guna dilakukan pemeriksaan.
"Kami masih menyelidiki dari mana senjata tersebut berasal dan akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 368 tentang pemerasan dan membawa senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tandas Syafi'i.