Sabtu, 15 April 2017 11:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sebanyak 478 Kartu Identitas Anak (KIA) telah diterbitkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat selama tahun 2017.
Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan, sejak 1 Januari hingga 11 April 2017 sudah 478 KIA telah diterbitkan. Dokumen kependudukan ini diberikan agar setiap anak memiliki kartu identitas.
"Tahap awal dimulai dari nol sampai lima tahun saat mereka membuat akta kelahiran," ujarnya, Sabtu (15/4.2017).
Manfaat lain dari kartu identitas anak nantinya digunakan saat akan mendaftar ke sekolah. Selain itu agar sejak dini pendataan usia anak sudah dilakukan sehingga terdaftar di sistem nasional.
"Kartu ini digunakan sampai nantinya pencetakan KTP saat berumur 17 tahun," pungkas Remon.