Rabu, 19 Juli 2017 11:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam periode Januari hingga Juni 2017, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 3.200 Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian merinci, sebanyak 3.077 KIA diterbitkan melalui layanan di PTSP kecamatan maupun kelurahan.
Sementara, 123 KIA diterbitkan melalui layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
"Pelayanan KIA masih kami prioritaskan bagi anak-anak yang baru lahir hingga usia empat tahun," kata Remon, Rabu (19/7/2017).
Remon mengatakan, khusus di RSUD Tarakan, saat ini telah menjalankan program Sistem Integrasi layanan Kependudukan 3 in 1 (Si Dukun 3 in 1).
Artinya, bayi lahir langsung dibuatkan akta kelahiran dilengkapi NIK. Kemudian, NIK diintegrasikan dengan Kartu Keluarga (KK), dan data BPJS Kesehatan.
"Kalau pembuatan KIA di PTSP harus didukung surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, KK, KTP ayah ibu, dan Surat Nikah," tandasnya. (ist)