Rabu, 05 April 2017 09:41 WIB

Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data e-KTP

Editor : Hendrik Simorangkir
Walikota Jakarta Jakarta Pusat, Mangara Pardede. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meminta instansi terkait tetap memaksimalkan pelayanan kependudukan. Hal ini terutama untuk perekaman data e-KTP bagi warga yang belum merekam dan yang sudah berumur 17 tahun.

"Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah," kata Mangara, Rabu (5/4/2017).

Ia berharap warga yang belum merekam agar bisa datang ke pelayanan di kelurahan terdekat. Jika memang kesulitan di hari kerja agar menyesuaikan dengan jadwal layanan jemput bola. 

Sementara, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan, terus berupaya untuk memberikan pelayanan langsung ke warga.

"Perekaman itu tidak pernah berhenti karena akan ada masyarakat yang berumur 17 tahun dan harus memiliki kartu identitas," tandasnya. (ist)


0 Komentar