Kamis, 06 April 2017 18:56 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Sebelum mengajak anaknya yang berusia (16) untuk melakukan hubungan badan, pelaku RS (57) mengajak korban untuk menyaksikan video porno untuk membangkitkan hasrat seksualnya.
"Jadi, dalam mengajak anaknya untuk berhubungan badan, RS ini menggunakan media telepon genggam dan menonton video porno bersama. Lalu, mereka berhubungan badan," ungkap Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (6/4/2017).
Bahkan Selama enam tahun menyetubuhi anaknya, RS (57) kerap mengancam bahkan melakukan kekerasan terhadap sang anak RF (16).
"Korban diancam biar mau berhubungan badan. Bahkan, menurut pengakuannya ia sempat dipukuli ketika tidak mau melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Wiwin mengatakan, akibat perlakuan pelaku, saat ini korban mengalami trauma psikis. "Tentu korban trauma harus mendapatkan perlakuan itu dari sang ayah," ujarnya.
Atas perbuatannya, saat ini RS harus mendekam di Mapolsek Balaraja.