Kamis, 06 April 2017 17:50 WIB

Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun, Pria Ditangkap

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Danang Fajar
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin (foto: Hendrik)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Gadis belia yang masih berusia 16 tahun harus kehilangan keperawanannya oleh sang ayah kandungnya sendiri RS (57). Pelajar yang kini duduk dibangku SMA, terpaksa harus rela disetubuhi sang ayah sejak umur 9 tahun.

"Dia diperkosa sang ayah itu sejak kelas 6 SD sampai umur 16 tahun. Tersangka mengaku melakukan perbuatan keji itu karena tidak tahan menahan hasrat seksual," ungkap Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (6/4/2017).

Tersangka menggauli korban di rumahnya di salah satu perumahan di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Dia melakukan itu dirumahnya, tapi gak sampai hamil. Hal ini pun dilaporkan langsung oleh sang anak ke pihak kepolisian karena, sudah tidak kuat dengan perilaku sang ayah," terang Kapolsek.

Saat ini, RS harus mendekam di Mapolsek Balaraja, dan dikenakan pasal hukuman undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.


0 Komentar