Jumat, 15 Desember 2017 20:16 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi membekuk komplotan penipu dan pemalsu surat-surat kendaraan yang selama ini beraksi di Ibu Kota. Mereka adalah SA (52), THS (49), BW (33), SG (48), IS (56), SG (43), dan AT (44).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap bermula saat Ditlantas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar operasi kendaraan bermotor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam operasi itu petugas mencurgai salah satu mobil menggunakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut ternyata titipan dari tersangka SA.
"Saat itu petugas mendapati pengendara yang membawa mobil Toyota Avanza dengan STNK palsu," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/12/2017).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, menyebutkan, tersangka SA ditangkap di kawasan Kota Tangerang. Dari hasil pengembangkan penangkapan SA, polisi kemudian meringkus pelaku lain yang terlibat dalam penipuan tersebut.
"Dari pengakuan tersangka SA, mereka sudah melakukan jual beli kendaraan berbagai jenis yang status kendaraannya masih kredit dan menunggak," tutur Nico.
Modus pelaku merayu calon pembeli adalah menjual kendaraan dengan harga murah atau setengahnya dari harga normal. Pembayaran bisa dilakukan dalam dua tahap sehingga calon pembeli semakin tergoda.
Untuk tahap awal, pembayaran biasanya sekitar 50-60% dan menjanjikan bisa langsung balik nama kepada pembeli. Untuk buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) akan diserahkan setelah dilakukan pembayaran tahap kedua yakni setelah 4-5 tahun kemudian.
“Misalnya mobil seharga Rp300 juta, dijual dengan harga Rp150 juta. Tapi korban tidak diberitahu kalau itu kendaraan over kredit. Setelah surat-surat palsu diberikan, uang diterima, pelaku menghilang," katanya.
Setelah pembeli melakukan pembayaran tahap pertama, pelaku SA memesan STNK palsu kepada SG dan BW. Ketika STNK palsu sudah jadi sekitar satu pekan kemudian, pelaku SA menyerahkan STNK palsu yang sudah balik nama itu kepada pembeli berikut plat nomor polisi baru.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Pelaku juga akan dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (snd)