Senin, 27 Maret 2017 10:09 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, telah menyiapkan 500 blangko untuk warga yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan alokasi 500 blangko tersebut ditujukan bagi anak usia 0 sampai 5 tahun.
“Kami mendapatkan alokasi dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 500 blangko. Untuk pembuatan Kartu Identitas Anak dilakukan di kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara,” ujar Erik, Senin (27/3/2017).
Dia menjelaskan, pembuatan KIA sangat bermanfaat untuk mempermudah warga mengurus akses publik bagi anak seperti masuk sekolah, mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta mengantisipasi terjadinya perdagangan anak.
"Hingga saat ini, sudah lebih dari 100 KIA kami terbitkan untuk anak di Jakarta Utara," imbuh Erik. (ist)