Rabu, 22 Februari 2017 11:30 WIB

Polda Jambi Amankan Dua Kilogram Sabu

Editor : Sandi T
Sabu. (ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan pasokan narkoba dari Medan menuju Lampung dengan mengamankan dua pelaku yang warga Lampung, satu di antaranya pelajar, bersama barang bukti dua kilogram sabu dalam kemasan kopi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, kasus itu berhasil diungkap anggota Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Medan menuju Lampung dengan mengunakan jalur bus.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan anggota di lapangan adalah Amat (57) dan seorang pelajar berinisial A (20). Keduanya warga Lampung yang diamankan dari dalam bus yang mereka tumpangi dari Medan menuju Lampung.

"Saat bus itu melintasi Japan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di SPBU Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, pada 14 Februari lalu," ucapnnya di Jambi, Rabu (22/2/2017).

"Saat bus diberhentikan kemudian digeladah petugas kepolisian dari dalam tas tersangka Amat ditemukan sabu dalam dua bungkus besar atau sekitar dua kilogram," sambungnya.

Lanjut Yazi, barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Mapolda Jambi dan keduannya mengakui hanya disuruh untuk menjemput barang dari Medan untuk dibawa ke Lampung menggunakan bus.

"Barang haram itu nantinya akan diambil oleh pemesan yang sudah menunggu di Lampung, namun upaya itu berhasil digagalkan di Jambi," katanya.

Polda Jambi kini sedang mengembangkan penanganan kasus itu berkoordinasi dengan Polda Lampung. Petugas mengejar pelaku lainnya yang merupakan anggota jaringan sindikat narkoba internasional yang beraksi antarprovinsi.

Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar