Selasa, 14 Februari 2017 11:43 WIB

Dukcapil Jakpus Terbitkan KIA bagi Anak Usia Bawah 5 Tahun

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hermawan
Kartu Identitas Anak (KIA). Ilustrasi.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat rencananya akan membuka pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) tahun 2017 ini.

Hal tersebut sesuai amanat UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA),

"Nanti, anak-anak usia di bawah lima tahun yang tinggal di sekitar RPTRA, tapi belum memiliki KIA, sudah bisa mendapatkannya," jelas Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Masadian, di Jakarta. Selasa, (14/2/2017).

Kendati demikian, Remon menjelaskan untuk memiliki KIA, anak tersebut harus terlebih dahulu memiliki akta kelahiran yang merupakan salah satu syarat kepemilikan KIA.

"Kami sudah punya data anak-anak yang punya akta kelahiran di bawah lima tahun langsung dicetak KIA. Apabila belum memiliki akta kelahiran, maka pembuatannya bisa langsung di saat yang bersamaan," ungkap Remon

Lebih lanjut, kata Remon dalam pelaksanaan pelayanannya tidak dilakukan secara serentak, tetapi memanfaatkan momentum ketika ada acara di RPTRA. Saat itu pelayanan penerbitan KIA akan dibuka.

"Kami akan berkoordinasi dengan camat dan lurah. Nanti mereka mengimbau orangtua yang anaknya belum mendapat KIA. Dan, satpel akan melakukan pendataan sesuai database, sekaligus pelayanan akta kelahiran juga," kata Remon.

Dikatakan Remon, untuk pelaksanaan penerbitan KIA, rencananya akan dimulai pada triwulan kedua tahun ini.

"Karena ini masih persiapan, payung hukumnya sudah selesai, blangko sudah tersedia, tinggal aplikasi dalam proses pemasangan. Kami bekerja semaksimal mungkin supaya anak-anak di Jakarta Pusat bisa memiliki KIA. Makanya, 14 titik RPTRA itu harus kami buka layanan di situ," pungkas Remon.