Senin, 30 Januari 2017 17:58 WIB
Jakarta, Tigapilarnews.com - Perang terhadap peredaran narkotika terus dilakukan kepolisian Metro Jakarta Utara, kali ini sebuah kampung yang dikenal sebagai sarang narkoba di kawasan Kampung Bahari kembali di gerebek petugas, hasilnya seorang pengecer, DS (42) tak berkutik saat polisi meringkus di rumahnya, RT 03/07, Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan, hingga saat ini kasus penangkapan tersangka masih terus dikembangkan. Pasalnya, tersangka yang sudah lama buron itu dikenal licin, bahkan dalam beberapa kali penggerebekan yang dilakukan polisi, tersangka berhasil meloloskan diri.
"Jadi begitu adanya informasi tentang keberadaannya, kami langsung menelusurinya," tambahnya.
Selain itu, Sungkono menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka bertujuan untuk mengembangkan penangkapan terhadap jaringan yang lebih besar dan untuk mengetahui darimana barang haram tersebut berasal.
"Petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar seberat 5,25 gram, sebuah timbangan, dan beberapa plastik pembungkus narkoba dari tersangka," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatananya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal tiga tahun.