Selasa, 28 November 2017 23:06 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi. (ist)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Seorang mahasiswa semester awal di salah satu universitas swasta di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial NZB (21) dibekuk polisi, Minggu (26/11) malam. atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap polisi saat menjual sabu-sabu di wilayah Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi dengan barang bukti seberat 0,25 gram seharga Rp400.000," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Senin.

Selain menjual sabu-sabu, kata dia, hasil tes urine tersangka juga positif mengandung obat penenang.

"Pengakuannya, sabu digunakan supaya pikiran lebih tenang," katanya.

Erna mengatakan, tersangka NZB ditangkap oleh aparat Polsek Bantargebang saat menjajakan sabu-sabu ke warga setempat yang dia dapat dari pemasok yang kini masuk dalam daftar buron kepolisian.

"Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda dengan ciri mencurigakan di lokasi mengedarkan narkoba. Penyidik kemudian bergegas ke lokasi untuk menindak lanjuti laporan itu," katanya.

Setibanya di lokasi kejadian, polisi mendekati NZB untuk memeriksanya, namun pria tersebut justru melarikan diri karena curiga dengan petugas.

"Kita kejar dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," katanya.

Saat digeledah, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa sebungkus sabu-sabu seberat 0,25 gram yang siap edar.

Erna mengatakan, tersangka masih diperiksa penyidik terkait dengan jaringannya dalam memasarkan obat-obatan terlarang itu.

"Kami masih membutuhkan keterangan tersangka untuk mengungkap identitas pemasok barang haram itu," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Ant)

 


0 Komentar