Sabtu, 06 Januari 2018 07:57 WIB

Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dalam Boneka

Editor : Amri Syahputra

Bali, Tigapilarnews.com - Polda Bali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Ni Luh PM (25) dan RA (27). Mereka ditangkap lantaran mengirimkan narkoba jenis sabu dengan modus memasukkannya ke dalam boneka.

Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mengatakan, mengamankan 6 buah plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat 592,92 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Majapahit dan Jalan Darmawangsa, Kutapada Kamis, 4/1 malam.

“Saat itu pelaku ini ingin memindahkan barang buktinya ke rumah kos dan teman yang diajak tersebut diminta untuk mengawasi situasi. Informasi tentang pergerakan mereka berdasarkan laporan dari masyarakat untuk selanjutnya kami kembangkan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/1).

Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti tempat penyimpanan berbentuk boneka dan beberapa alat isap. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, DS (32) dan EA (26) di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padang Sambian.

Dari DS dan EA, Sudjarwoko menjelaskan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi bening kristal yang diduga sabu dengan berat 124,46 gram serta satu unit telepon genggam merek Aldo warna putih.

“Para pelaku kedua pria ini satu jaringan dengan tangkapan awal (pasangan kekasih) Modus mereka ini dengan cara mengambil tempelan untuk dipindahkan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112, 114, 132 dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


0 Komentar