Jumat, 24 Desember 2021 20:38 WIB

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Sabu Rp1,8 Miliar untuk Malam Tahun Baru

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pelaku. (istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Sebanyak 1 kg sabu berhasil diamankan polisi dari tangan AL, JL, dan SY.

Sabu senilai Rp1,8 miliar itu rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru di Kota Tangerang Selatan. ”Tim memeroleh informasi akan terjadi transaksi sabu sejumlah 1 kg. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Jumat (24/12/21).

Menurut dia, kronologis pengungkapan berawal saat polisi mengetahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu pada Selasa 21 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Pondok Aren.

Dari pengakuan ketiganya, sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten, pada Kamis 16 Desember 2021. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket. Nantinya 26 paket itu akan disebar pada malam tahun baru.

Iman melanjutkan, jajarannya terus memburu keberadaan pelaku AK yang kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika dirupiahkan, maka sabu seberat 1 kg itu senilai Rp1,8 miliar. Petugas menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancama 6 tahun penjara.(mir)


0 Komentar