Senin, 30 Januari 2017 16:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Enam bulan edarkan tembakau gorila, empat pengedar DC, LA, AV, dan FR diciduk polisi di Komplek Perumahan Angkatan Darat, Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermato menuturkan, penangkapan keempat tersangka berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkoba gorila yang kerap mengedarkannya secara online.
"Keempat tersangka menjual tembakau gorila melalui media sosial instagram," ujar Suhermato kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (30/1/2017).
Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan pengintaian terhadap para tersangka selama beberapa waktu. Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan kepada para tersangka dan melakukan penggeledahan.
"Di TKP kami berhasil menyita barang bukti berupa beberapa paket tembakau gorila, satu karung serbuk AB- FuBINACA dengan berat 1,8 kilogram," terangnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan intensif para tersangka, mereka mengaku sudah sekitar enam bulan mengedarkan tembakau gorila secara online. "Target pemasaran mereka yaitu mahasiswa," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.