Rabu, 14 Juni 2017 15:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Eagle Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi. Alhasil, tiga tersangka CA, WI dan BN berhasil dibekuk, serta 24 kilogram ganja asal Aceh berhasil di disita.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi ini bermula saat tim Eagle tengah melakukan patroli dan menemukan tersangka CA sedang menghisap ganja dipinggir jalan sehingga ditangkap.
"Setelah ditangkap, kemudian tersangka lansung dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut," ujar Suhermanto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/6/2017).
Setelah diperiksa secara intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dengan informasi tersebut, polisi segera melakukan pengembangan guna melakukan penangkapan. "Kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya, WI dan BN, di tempat kos di kawasan Pindik Tana Doank, Jalan Raya Cibanteng, Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti dua kilogram," ucap Suhermanto.
Selanjutnya, lanjut Suhermanto, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dan diketahui bahwa para tersangka telah mengirimkan ganja ke wilayah Ambon.
"Kedua tersangka mengaku telah mengirimkan 21 kilogram ganja ke wilayah Ambon dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sehingga kami mengejar tersangka yang menerima barang tersebut," paparnya.
Sementara ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut lantaran jaringan tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh.
"Kami masih dalami, akibat perbuatannya, ketiga tersangk dijerat dengan pasal 111 ayat 2, 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam gukuman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," tandasnya.