Senin, 23 Januari 2017 13:48 WIB

Bareskrim Mabes Polri: Kasus Korupsi Proyek Masjid Al-Fauz Naik ke Penyidikan

Editor : Hermawan
Bareskrim Mabes Polri. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di kantor walikota Jakarta Pusat.

"Sudah sidik (penyidikan)," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Adi Deriyan, melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Kendati demikian belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

"Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang," ujar Kombes Adi

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di kantor walikota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010.

Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai walikota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kala itu, pada 30 Januari 2011.

Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Kendati demikian, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Sylviana sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Belum ada (jadwal pemanggilan)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.

sumber: antara