Kamis, 19 April 2018 08:21 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli bahasa dan ahli pidana untuk menyelidiki kasus pencemaran nama baik Fahri Hamzah.
Fahri melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 ke Mapolda Metro Jaya. Fahri menganggap Sohibul telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
"Penyidik akan mengambil keterangan ahli, ahli itu ahli yang nanti kita butuhkan berkaitan dengan ucapan , ahli bahasa, ahli pidana," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Adi belum dapat memastikan waktu pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap saksi ahli tersebut. Hingga kini pihaknya masih menyesuaikan jadwal yang sesuai untuk pemeriksaan tersebut.
"Gini, saya belum update, karena kita selalu mengikuti jadwal kegiatan mereka [Ahli Bahasa], jadi waktu menyesuaikan ahli itu," tuturnya.
Polisi telah memeriksa Fahri sebagai pelapor dan juga Sohibul sebagai terlapor. Sohibul diperiksa Senin (9/4/2018) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Sohibul membantah semua tuduhan Fahri.
Sohibul didampingi oleh kuasa hukumnya Indra juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan, tiga dokumen serta enam video untuk memperkuat bantahannya terhadap tuduhan Fahri.
Dalam laporan tersebut Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.