Jumat, 13 Januari 2017 12:21 WIB

Edarkan Sabu di Lapas, Dua Sipir Ditangkap

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra saat menunjukan barang bukti sabu yang dijual Sipir kepada narapidana di Lapas kelas III Bekasi. (Foto:Rachmat Kurnia)

BEKASI,Tigapilarnews.com - Dua Sipir Lembaga Pemasyarakatan kelas III Bekasi, AR (42) dan IS (27) harus merasakan dinginya sel Polres Metro Bekasi. Keduanya ditahan lantaran kedapatan menjual dua paket sabu seberat 2,28 dan 0,44 gram ke para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Bekasi,Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang,Kabupaten Bekasi.

"Informasinya dari masyarakat, pada saat kita selidiki ternyata benar AR memang menjual sabu ke para napi di lapas, saat kita tangkap di rumah kontrakannya di Kampung Cilampayan Pasir, Kecamatan Cikarang Pusat, kita temukan 2,28 gram sabu milik AR," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra, jumat (12/1\2017) pagi.

Asep menjelaskan saat melakukan pendalaman terhadap AR, dirinya mengaku mendapatkan sabu dari IR yang merupakan rekan sepropesinya sesama sipir.

"AR mendapatkan sabu dari IR, IR ini merupakan sipir juga, pada saat kita tangkap pelaku berusaha membuang barang bukti sabu seberat 0,44 gram. Keduanya mengakui jika sering mensupalai sabu ke lapas dengan harga Rp 2,5 juta per paketnya. Kita juga sekarang sedang memburu pemasok sabu dari IR," ujar Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, jika pimpinan mereka sudah mengingatkan agar tidak mengedarkan narkoba didalam lapas, namun keduanya tetap mengedarkan sabu didalam lapas.

"Pimpinan mereka sudah mengingatkan untuk tidak menjual narkotika, namun keduanya tetap saja mengedarkan narkotika," ujar Asep.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun atau maksimal Rp 8 milyar.


0 Komentar