Rabu, 11 Januari 2017 13:19 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI akan segera menentukan sikap atas berkas penyidikan penyidikan dugaan makar oleh Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (2/1/2017) lalu.
"Sesuai pasal 138 KUHAP dalam waktu 7 hari Jaksa akan tentukan sikap apakah lengkap atau belum, kalo belum paling lambat 14 hari akan dikembalikan ke penyidik," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Waluyo kepada Tigapilarnews.com, Rabu (11/1/2017).
Untuk saat ini, Waluyo menambahkan, berkas masih dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa peneliti.
"Sekarang masih diteliti baik kelengkapan materil maupun formilnya," sambungnya.
Sekedar informasi, Sri Bintang disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo atas penghasutan masyarakat menggunakan media sosial, juncto Pasal 107 KUHP tentang makar, juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Adapun Jamran dan Rizal, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.