Kamis, 09 Maret 2017 16:25 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala Seksi Humas Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Waluyo mengatakan jika pemeriksaan dilakukan dilantai 3 dan 4 gedung PT Brantas Abipraya.
"Penggeledahan dilakukan di lantai 3 ruang Direktur Keuangan dan di lantai 4 ruang Keuangan, sekarang masih dilakukan penggeledahan," kata Waluyo, Kamis (9/3/2017) sore
Waluyo mengatakan Tim Satgas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta sedang mencari sejumlah dokumen pencairan dana Fasilitas pemberian modal kerja.
"Kita sedang cari dokumen tersebut, ya itu soal dana Fasilitas pemberian modal kerja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," katanya.
Saat ditanya berapa kerugian negara akibat kasus tersebut, Waluyo mengatakan jika negara dirugikan sebesar Rp 5,6 milyar.
"Kerugian negara mencapai Rp 5,6 milyar," ungkapnya.
Hingga kini Tim SatgasPemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta masih melakukan penggeledahan di lantai 3 dan 4 gedung PT Brantas Abipraya.