Rabu, 22 Februari 2017 15:54 WIB

Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

Editor : Danang Fajar
Kejati DKI Jakarta (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka penyebar kebencian di media sosial, Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara yang berada di Jawa Barat.

"Karena tempat kejadiannya di Depok Jawa Barat. Jadi Masuk ke Kejati Jawa Barat. Sebab Buni Yani melakukan upload di Depok," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan, Selasa (22/2/2017).

Diketahui Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kebencian dan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Polda Metro Jaya tanggal 23 November 2016. 

Pasal 28 ayat 2 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tanggal 6 Oktober 2016, Buni mengunggah video tentang ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang mengutip surat Al Maidah 51 ke Facebook. Video Buni Yani mengakibatkan Ahok duduk di kursi pesakitan. 

Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas Buni Yani ke Kejati DKI Jakarta sejak Desember 2016, namun Kejati DKI baru memberikan keterangan soal kasus yang menjerat mantan dosen London School Public Relation itu.


0 Komentar