Minggu, 23 Januari 2022 10:56 WIB

Sri Dharen Minta Ditreskrimum dan Polda Sumut Segera Kirimkan Berkas Perkara Jose Rizal ke JPU

Editor : Yusuf Ibrahim
Sri Dharen SH. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kuasa Hukum Khairul Mahali, Sri Dharen SH, meminta Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera mengirimkan berkas perkara tersangka Jose Rizal ke Jaksa Penuntut Umum.
 
Mengingat tidak ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan uang kepada kliennya. Demikian disampaikan Sri Dharen dalam keterangan persnya kepada media, Selasa (18/1). “Kami selaku kuasa hukum dari Khairul Mahali meminta Ditreskrimum dan Polda Sumut untuk segera mengirimkan berkas perkara tersangka Jose Rizal ke JPU. Tersangka sampai sekarang tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang klien kami,” papar Sri Dharen.
 
Sri Dharen menjelaskan, sebelumnya Polda Sumut menangguhkan penahanan Jose Rizal 15 Juni 2021, karena yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang kliennya. Namun, hingga sekarang, Jose Rizal tidak memiliki niat untuk membayar uang milik kliennya.
 
Ia pun menduga, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Rolan Purba ikut memperjuangkan penangguhan penahanan terhadap tersangka. "Kami menduga Kanit Kompol Rolan Purba ikut perjuangkan penangguhan penahanan tersangka Jose Rizal," kata Sri Dharen.
 
Sebelumnya, Khairul Mahali sebagai korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang melaporkan Jose Rizal ke Polda Sumut pada 2017 lalu, sesuai nomor laporan LP Nomor: LP/64/I/2017/SPKT II, tanggal 16 Januari 2017.
 
Kasus ini berawal dari peminjaman sejumlah uang sebagai modal kerja sama untuk mengerjakan sebuah proyek, tapi ternyata tersangka membayar dengan cek dan giro kosong.
 
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Jose Rizal sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun sempat ditangkap Polda Sumut hasil kerja sama dengan Polres Jakarta Timur. Tersangka juga sempat ditahan selama lebih kurang 40 hari.
 
Namun, penahanan tersangka akhirnya ditangguhkan setelah adanya permintaan keluarga dan karyawannya lalu dikabulkan pihak penyidik. Penangguhan ini juga dikabulkan karena penyidik menyampaikan tersangka berjanji akan segera mengembalikan uang Khairul Mahali. "Kami juga mempertanyakan kenapa ada penangguhan padahal tersangka sudah masuk dalam DPO," ujar Sri Dharen.
 
Sri Dharen pun meminta Kapolda dan Kapolri untuk memberikan keadilan kepada kliennya dengan memberikan atensi dalam kasus ini. “Kami minta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk memberikan keadilan kepada klien kami dengan memberikan atensi atas kasus ini,” ujar Sri Dharen.(ray)

0 Komentar