Kamis, 27 Maret 2025 13:39 WIB
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah urung memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
Hal itu didasari lantaran sebagian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah cuti. Alhasil, Febri singgah di Gedung Merah Putih KPK terbilang singkat. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Febri tiba sekitar pukul 11.40 WIB.
Setelah memasuki lobi, ia ke bagian resepsionis KPK untuk mengisi daftar tamu dan menukar identitas pribadi dengan tanda pengenal KPK. "Jadi teman-teman semua, tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga," tutur Febri saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Lantas, Febri diinformasikan oleh bagian resepsionis bahwa sebagian penyidik tengah cuti dan melaksanakan tugas lain. "Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi karena sejumlah penyidik sedang cuti dan mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain ya," kata Febri.
Kendati demikian, Febri menyampaikan, panggilan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali. Ia memperkirakan, panggilan ulang pemeriksaan bakal dilakukan pascalebaran Idulfitri 1446 H.
"Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan dijadwalkan ulang. Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran ya, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut," tutur Febri.
Kendati demikian, Febri menyatakan bakal bersikap kooperatif atas panggilan pemeriksaan KPK. "Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Tapi memang ada situasi yang tidak bisa kita perkirakan," pungkasnya.
Setelah itu, Febri pun pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pukul 11.48 WIB. Dengan demikian, tak sampai 10 menit Febri berada di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Febri mengakui dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/3/2025) pagi. Sedianya, kata Febri, dirinya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," kata Febri, kepada wartawan yang dikutip Kamis (27/3/2025).
Mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, surat panggilan pemeriksaan dilayangkan penyidik melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp pada Rabu (26/3/2025) pagi. "Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," tutur Febri.
Febri menyatakan hormat dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengaku baru bisa memenuhi panggilan itu ketika sudah mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto menjakani sidang pada Kamis (27/3/2025) pagi.
"Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini," tutur Febri.
Langkah itu diambil Febri lantaran punya tanggung jawab kuasa hukum Hasto. "Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," pungkasnya.(fik)