Kamis, 06 April 2017 16:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pelaksanaan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Permintaan tersebut diketahui dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan pada Kamis (6/4/2017). Surat itu sendiri ditandatangani langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan pada Selasa (4/4/2017).
Dalam surat itu, penundaan sidang tersebut perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017) mendatang.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kebenaran surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Waluyo. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4/2017).
"Sudah diterima pada 5 April," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan perihal adanya surat tersebut.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut. Agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," tandasnya.