Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Unit Reskrim Polsek Curug berhasil menciduk tersangka percobaan pemerkosaan yang berakhir dengan penganiayaan, di kawasan Industri Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang.Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Mansuri mengatakan, kejadian bermula terjadi pada hari Minggu (25/12/2016) pukul 01.00 WIB. Saat itu korban IHÂ (24) tengah tertidur sendirian di kontrakannya yang tak terkunci di Kampung Pos Bitung RT 19/04, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Tangsel."Saat itu datang tersangka Musyawali (34), yang langsung mencekik leher dan membekap mulut korban," ujar Mansuri, Rabu (4/1/2016).Lanjutnya, korban langsung berteriak meminta tolong. Teriakan korban didengar saksi Abdul Rohim."Abdul Rohim yang mendengar teriakan tersebut, meminta bantuan istrinya Puji Lestari, dengan cara membuka paksa pintu kontrakannya yang saat itu kondisi tertutup dan terkunci," jelas Mansuri.Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug, yang telah mengalami beberapa luka memar bagian mata sebelah kiri dan luka ringan di lehernya."Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/1/2017) tersangka berhasil diringkus dipersembunyiannya di Kawasan Industri Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun," pungkasnya.