Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pemuda Muhammad Ramdani (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Johar Baru lantaran melakukan pencurian di sebuah indekos di Jalan Kawi-kawi Bawah RT 12/08 No. L 55, Johar Baru, Jakarta Pusat.Ramdani yang merupakan seorang pengamen ini, kedapatan mencuri 3 (Tiga) Pasang sepatu dengan merk Eagle, Reebok dan Watchout dan 1 (Satu) Pasang Sendal merk Connexion.Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menerangkan saat itu pelaku yang mengendap-endap memeriksa satu persatu pintu kos yang tak terkunci."Pelaku terlebih dahulu mengambil sepatu yang berada di rak depan pintu korban,"Ujarnya di Jakarta, Jumat (6/01/2017).Setelah itu lanjut Suyatno, pelaku kemudian berjalan hingga menuju kamar saksi Bodo Winono. Mengetahui pintu kamar terkunci, pelaku membuka paksa jendela dan memasukan tangannya."Kunci pintu kos saksi saat itu tergantung, dengan mudah pelaku membuka pintu kosan saksi. Setelah masuk pelaku mengambil 2 buah jam tangan merk Alexandre Cristie dan Swiss Navy.Tak sampai disitu usai masuk ke kamar saksi, pelaku masuk ke kamar korban Juli Hariyanto mengambil sepatu serta sendal milik korban dan memasukannya ke dalam karung yang diperoleh dari sekitar tempat kejadian."Namun Saksi dan juga korban Bodo Winono memergoki aksi pelaku saat ia berusaha untuk melarikan diri. Saksi pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Johar Baru," lanjutnya.Setelah mendapatkan laporan petugas dengan cepat melakukan pengejaran dan langsung mendapatkan pelaku."Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke komando dan masih dalam pemeriksaan. Saat penangkapan pelaku diketahui sudah membuang dua jam tangan milik saksi yang dicurinya," tutupnya