Selasa, 01 Agustus 2017 18:46 WIB

Curi Cupang untuk Berjudi, Bima Ditangkap

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Entah apa yang merasuki Bima Kusuma Candra dan rekannya, Arif. Sehingga keduanya nekat mencuri empat ekor ikan cupang di Toko Mustika Fish Food, di Jalan Pelepah Raya Blok E1, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Aksi kedua maling kelas teri itu terjadi pada Selasa (1/8/2017) siang tadi dengan cara berpura-pura sebagai pembeli dan memanfaatkan kelengahan pemilik toko, Edi Irawan.

Kejadian itu bermula saat keduanya tiba dilokasi dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, keduanya tanpa rasa ragu langsung berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya berbagai macam pertanyaan untuk mengalihkan perhatian si pemilik toko.

Saat dirasa perhatian Edi telah teralihkan, barulah salah seorang pelaku, Arif, mengambil empat ekor ikan cupan yang telah terbungkus rapi. Namun, nasih sial harus diterima keduanya. Pasalnya, aksinya itu dopergokoi oleh pemilik toko.

"Korba langsung meneriaki keduanya maling. Mendengar teriakan itu, para tersangka lansung melarikan diri," ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Lukman, Selas (1/8/2017).

Meski gagal mengambil empat ekor ikan cupang, Arif berhasil melarikan diri dari amukan warga yang mendengar teriakan korban. Sedangkan, Bima, kembali harus menerima nasib sial. Pasalnya, ia yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor berhasil tertangkap.

"Tersangka dan kendaraannya langsung dibawa warga ke Mapolsek Kelapa Gading," tambah Lukman.

Sementara pelaku sendiri mengaku jika mencuri cupang untuk berjudi adu cupang dengan rekan lainnya.  "Niatnya buat judi adu cupang, tapi apes malah ketangkep," ujar pelaku.

Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan dan tengah diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.


0 Komentar