Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua pemuda, Zl (25) dan IN (22) ditangkap polisi lantaran menggasak kalung emas milik Iin Marlina (35) di Jalan KHM. Mansyur RT. 001/09, Keluraha Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).Kedua warga Tambora tersebut melakukan aksinya pada saat korban bersama temannya, Dewi Usniyanti (32), tengah berkendara di sekitar lokasi kejadian yang hendak pulang ke rumahnya.Namun, di tengah perjalanan tiba-tiba kedua tersangka yang juga berkendara itu memepet korban."Setelah memepet korban, tersanga (IN,22,) lansung merampas kalung yang di pakai oleh korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius saat di konformasi, Rabu(14/12/2016).Setelah berhasil merampas kalung emas tersebut, kedua tersangka langsung melarikan diri. Merasa kalungnya dirampas korban sontak berteriak untuk meminta pertolongan.Mendengar teriakan korban, salah satu anggota sedang observasi dan warga sekitar yang berasa di lokasi segera melakukan pengejaran terhadap tersangka."Setelah dilakukan penegejaran, kedua tersangka berhasil tangkap dan segera di bawa ke Polsek Tambora," paparnya.Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa sebuah kalung emas seberat 5,8 gram telah diamankan di polsek Tambora."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.