Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pria Makhdafika Azizi (18), diamankan aparat kepolisian lantaran merampas sebuah kalung emas milik Lim Le Ha (74) di Jalan PTB. Angke, Gang Mesjid RT 002/05 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Jum'at(9/12/2016).Sebelumnya, pemuda warga Tambora, sudah mengincar kalung emas yang digunakan korban saat ia berbelanja di sebuah pasar. Namun, tersangka baru melakukan aksinya saat korban (Lim Le Ha) tengah berada di depan kediamannya usai berbelanja di pasar."Saat korban mau masuk ke rumahnya, tiba-tiba dari arah belakang korban, tersangka yang menendarai motor langsung merampas kalung tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius kepada Tigapilarnews.com, Sabtu(10/12/2016).Setelah berhasil merampas kalung emas berbandul Budha tersebut, tersangka langsung melarikan diri. Namun, korban secara spontan langsung berteriak untuk meminta pertolongan."Teriakan korban didengar salah satu anggota yang berada di sekitar lokasi langsung menangkap tersangka dengan bantuan warga sekitar," pungkasnya.Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tambora. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.