Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - MS (26) warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara dicokok aparat kepolisian lantaran melakukan penipuan bisnis jual-beli ikan/cumi kepada DK (37) warga Tambora.Tersangka berhasil diamankan di Jalan Bandengan Utara, Jakarta Utara Selasa (15/11/2016) setelah aparat kepolisian memancing tersangka dengan cara berpura-pura tertarik dengan bisnis jua beli tersebut."Kami meringkus tersangka dengan cara berkomunikasi dan janjian dengan tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu(16/11/2016).Menurutnya, tersangka yang mengaku sudah sering berbisnis jual-beli ikan/cumi tersebut mencoba meyakinkan korban dengan menawarkan keuntungan yang sangat menggiurkan dari bisnis tersebut."Awalnya korban tidak tertarik karena awam dengan bisnis yang ditawarkan," imbuhnya.Lanjutnya, DK (37) yang tertarik dengan keuntungan besar yang ditawarkan sebesar 60 % untuk korban selaku pemodal dan 40 % untuk tersangka, segera menyetorkan uang kepada tersangka."korban menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- kepada tersangka di kawasan mall Season City," tambahnya.Lebih lanjut, Namun, setelah diberikan uang dengan nilai cukup besar, tersangka kemabali meminta sejumlah uang sebesar Rp 38.000.000,- dengan alasan pesanan yang cukup tinggi dan memerlukan modal lagi."Namun setelah diberikan uang dengan total Rp 68.000.000,- tersangka tak pernah menemui korban lagi, lantas korban langsung melaporkan kejadi tersebut kepada polisi," paparnya.Setelah mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian polsek Tambora langsung melakukan penangkapan kepada tersangka."Saat ini, tersangka telah di amanakan aparat kepolisian dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tandasnya.