Minggu, 09 Oktober 2016 15:28 WIB

Polsek Tambora Amankan Remaja Pencuri Lima Telepon Genggam

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan: Rizky Adytia


JAKARTA, Tigapilarnews.com - HS alias NN (17), warga Tambora kini diamankan Polsek Tambora karena mencuri lima unit telepon genggam di rumah tetangganya, Jalan Krendang Tengah, Gang Kincir No. 74 B-D Rt. 005/05 Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (11/08/2016) dini hari.


Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafei, menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang bernama Rohmat(29), Jumat (07/10/2016).


"Kami amankan tersangka atas laporan korban dengan bukti rekaman cctv," ujar Kompol Muhammad Syafe'i kepada wartawan, Minggu (09/10/2016).


Menurutnya lagi, dari hasil cctv tersebut, tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memanjat pintu pagar rumah korban. Berdasarkan laporan dan hasil rekaman cctv, tersangka dijemput aparat kepolisian Tambora untuk diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(exe)


0 Komentar