Jumat, 03 Februari 2017 13:01 WIB

Ingin Anaknya Jadi PNS, Pria Tua di Bekasi Tertipu Ratusan Juta

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Hendrik Simorangkir
Kapolsek Tambun, Kompol Boby Kusumawardana menginterogasi pelaku terkait penipuan. (Foto: Rachmat Kurnia)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Berharap anaknya jadi PNS di Provinsi Banten, BN (60) justru tertipu ratusan juta oleh TPL (54) warga Tambun, Kabupaten Bekasi.

Awalnya TPL dan BN bertemu di sebuah rumah makan di Jalan Raya Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, TPL menjanjikan anak BN berinisial AB bisa masuk menjadi PNS di Provinsi Banten.

"Dari pengakuan korban, pelaku mengaku sebagai pegawai Kemenpan dan pelaku dapat meluluskan AB menjadi PNS, itu kejadian sekitar bulan Mei 2016," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Boby Kusumawardana, Jumat (3/2/2017).

Untuk meluluskan AB, Boby menambahkan, pelaku meminta uang Rp125 juta kepada BN, dengan pembayaran secara bertahap.

"Awalnya minta Rp25 juta sebagai uang muka dibayar dengan cash, setelah itu dibayar kembali sisanya Rp100 juta dengan cara di transfer," jelas Boby.

Namun, setelah beberapa bulan ditunggu, AB ternyata tidak diterima sebagai PNS. Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun.

"Korban mengecek ke data Kemenpan, ternyata pelaku tidak terdaftar di data Kemenpan, dan setelah dilakukan pengecekan surat-surat yang dibuat pelaku, ternyata palsu," katanya.

Lanjutnya, guna meyakinkan korbannya, pelaku beraksi dengan cara menyamar sebagai orang yang mengerti sistem kepegawaian. Pelaku bahkan membuat beberapa lembar surat palsu, termasuk dokumen SKEP.

"Jadi dalam meyakinkan korban, dia selalu bawa tuh surat SKEP. Dia juga bawa ID orang dekat kepegawaian yang mudah memilih dan memindah PNS. Korbanpun tergoda, tapi belakangan dia sadar kalau TP seorang penipu," tandasnya. 

Kepada wartawan, TPL mengaku bekerja secara tim. Proses penipuan dimulai dengan jalinan komunikasi hoax kepada kepala kepegawaian. Dia juga bekerja sama dengan para pembuat surat palsu, kemudian mengakomodir semua keperluan surat menyurat yang dibutuhkan korban.

"Saya kerjasama dengan beberapa orang. Misalnya dalam membuat surat dan orang yang mengaku sebagai pegawai di Badan Kepegawaian. Langkah itu ampuh karena korban mudah percaya," kata pelaku, saat diinterogasi polisi.

Meski demikian, pelaku mengaku menyesal karena ulahnya itu harus berakhir di jeruji besi. Dia juga kapok dan tak ingin mengulangi perbuatanya. "Saya tidak mau lagi," imbuhnya.

Kini TPL yang ditahan di Polsek Tambun dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.