Senin, 10 Oktober 2016 15:43 WIB

Meski Minta Maaf, ACTA: Proses Hukum Terhadap Ahok Tetap Berjalan

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Jamaal Yamani, menanggapi permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah dianggap ACTA menistakan agama.

Jamaal menuturkan, permintaan maaf Ahok sah-sah saja dikatakan kepada siapapun, layaknya setiap ada kesalahan maka dengan mudah meminta maaf. Namun, proses hukum tetap berjalan.

"Mana ada proses pidana kemudian dikalahkan oleh permintaan maaf saja. Kenapa? Karena penistaan, penghinaan agama Itu persoalan yang sangat berat tidak semudah itu untuk selesai begitu saja," ujarnya saat dihubungi, Senin (10/10/2016).

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan memcabut laporannya, mereka akan terus menindaklanjuti kasus ini. Jamaal pun menegaskan bahwa sifat masyarakat ada yang pemaaf dan ada yang tidak.

"Ahok itu bermasalah bukan hanya dengan masyarakat Muslim di Jakarta saja loh, tapi se-Indonesia," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah melaporkan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri karena dianggap melecehkan agama Islam terkait videonya yang diunggah ke Youtube.

Dalam video itu, Ahok mengatakan umat Islam dibohongi dengan Surah Al Maidah Ayat 51 untuk tidak memilih pemimpin non-Muslim.
0 Komentar