Jumat, 23 Juni 2017 20:16 WIB

Ahok Masih Ditahan di Rutan Brimob, Pengamat: Itu Melanggar UU

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Danang Fajar
Ahok di Mako Brimob. (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com- Tidak dipindahkannya Basuki Tjahja Purnama dari Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Membuat, sejumlah kalangan menilai penegak hukum di Indonesia memberikan keistimewaan terhadap Ahok.

Padahal, ada informasi beredar yang mengatakan, Ahok akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang atau Salemba, setelah banding dicabut pihak keluarga.

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang Alungsyah, apa yang telah diterima oleh Ahok adalah bentuk pelenggaran terhadap UU.

"Ini harus kita luruskan agar aturan yang sejatinya harus di taati oleh siapapun itu, selama kita masih sepakat indonesia negara hukum, ya jalankan, karena mestinya terpidana Ahok harus mendekam di Lapas tapi bukan tetap berada di Mako Brimob," ujar Alungsyah, saat dihubungi awak media, Jumat (23/6/2017).

Selain itu, jika Ahok dipindahkan seharusnya masuk kedalam Lapas bukan  ke Rutan Brimob karena alasan keamanan dan ketertiban.

"Kalau menggunakan alasan keamanan dan ketertiban saya rasa coba deh dibuka kembali pasal yang mengatur soal itu, itu terdapat dalam Pasal 16 UU Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa "dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain"  artinya kan bahasa di pindahkan itu door to door yaitu Lapas," katanya.


0 Komentar