Selasa, 20 Juni 2017 12:46 WIB
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Pengacara Buni Yani menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Pertama, eksepsi tentang Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, eksepsi tentang Penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. ll Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
"Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP," ujar salah satu Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/6/2017).
Ketiga, Eksepsi tentang Uraian Perbuatan Terdakwa yang tunggal tetapi diterapkan terhadap dua Pasal yang saling berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan kesatu dan kedua pada surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Kemudian yang keempat, Eksepsi tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan kesatu dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Kelima, Eksepsi tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena mendakwakan pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak terdapat dalam berkas perkara, sebagai dakwaan dengan Pasal yang dimunculkan tiba-tiba.
Selanjutnya poin keenam, Eksepsi tentang ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan. Ketujuh, Eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
"Poin a, diterbitkan dua kali kepada dua instansi kejaksaan yang berbeda yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Poin b, diterbitkan bukan di awal penyidikan, dan poin c, pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.IWPUGXII/2015," katanya.
Kedelapan, Eksepsi tentang hasil penyidikan yang tidak sah yang dikarenakan tidak melanggar Pasal 138 ayat 2 KUHAP Jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Kejaksaan nomor PER-036/AJA/O9/2011 Tentang Standar operasional Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Umum Jo Pasal 1 angka kesatu.
Terakhir, pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jakarta Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dengan eksepsi itu maka demi tegaknya hukum mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata dia.
Atas hasil penyampaian eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan terkait nota keberatan pada 4 Juli 2017.
sumber: antara