Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemeriksaan pemain film DPO, Nabila Putri, ditunda dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan juga seratusan amunisi milik tersangka kasus narkoba Gatot Brajamusti (Aa Gatot).Untuk itu, penyidik berencana mengajukan panggilan kedua bagi Nabila. Dalam film tersebut, Nabila berperan sebagai salah seorang polisi yang memburu Satam sehingga diduga lebih banyak menggunakan properti senjata api."Nabilla saat ini belum ada konfirmasi. Akan dilakukan panggilan ke dua," ujar Kompol Teuku Arsya Khadafi, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).Selain Nabila, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah artis lain yang terlibat dalam film DPO, khususnya artis yang memainkan peran polisi karena diduga menggunakan senjata api."Alat bukti sudah cukup Gatot dijadikan status tersangka. Tinggal memaksimalkan keterangan dari saksi-saksi saja," tandas Kompol Arsya.Seperti yang diketahui, Gatot Bradjamusti ditangkap saat sedang menggunakan sabu di salah satu hotel di Nusa Tenggara Barat usai pemilihan ketua Parfi.Berangkat dari situlah polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan senjata api ilegal tersebut.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap senjata api ilegal tersebut, Aa Gatot mengatakan senjata bermerk Glok 26 dan Walther PPK 22 beserta ratusan amunisi yang ditemukan di rumah kediamannya, digunakan sebagai properti Film Azrax pada tahun 2013.Dengan demikian, Resmob Polda Metro Jaya masih menyelidiki saksi-saksi perihal dugaan penggunaan dan kepemilikan senjata api ilegal tersebut.