Selasa, 25 Oktober 2016 18:41 WIB

Mengaku Senpi Milik Ary Suta, Gatot Diperiksa Kembali

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, Selasa (25/10/2016).

Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai mengatakan, Gatot diperiksa oleh penyidik dan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya berkaitan dengan kepemilikan senjata api beserta amunisinya.

"Tadi periksa tentang senjata dan ada 6 jenis peluru juga, yang nantinya akan dicocokan," ujar Rifai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).

Selama ini, Gatot mengaku bahwa senjata dan peluru yang ditemukan oleh petugas kepolisian di rumahnya, bukan miliknya.

Melainkan, Gatot mengaku mendapatkannya dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gede Putu Ary Suta.

"Jadi ini bentuk klarifikasi. Nanti dibuktikan dan disesuaikan, apakah peluru dan senjata tersebut sama dengan milik seseorang yang memberikan kepada Gatot itu," ungkap Rifai.

Pada pemeriksaan hari ini, Arya Suta, yang diduga memberikan senjata dan amunisi kepada Gatot, tidak dapat hadir.

Gatot pun hanya tersenyum kepada awak media usai keluar dari ruangan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dengan memakai baju tahanan, celana pendek, sendal jepit, dan memakai kacamata hitam, Gatot berjalan menuju ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Gatot yang didampingi dua penyidik serta kondisi tangan di borgol, tidak melontorkan satu kata pun kepada awak media.

Diwartakan sebelumnya, Gatot Brajamusti ditangkap saat sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu hotel di Nusa Tenggara Barat.

Berangkat dari situ, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba, satwa langka, serta dua pucuk senjata api Glock tipe 26 kaliber 9 milimeter dan Walther PPK kaliber 22 milimeter, berikut ratusan amunisinya.

Gatot pun terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi.

Serta UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
0 Komentar