Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait dua pucuk senjata api milik Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti.Dimana, penyelidikan itu dilakukan guna menyelesaikan berkas-berkas atas kasus senjata api tersebut."Dengan penjemputan saudara Gatot Brajamusti, kami dari penyidik akan mendalami terakhir mungkin untuk proses penyidikan senpi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016)Selain mendalami kasus senjata api, peminjaman Gatot kali ini juga akan dimanfaatkan untuk melengkapi penyelidikan kasus lain seperti pelecehan seksual yang dilaporkan oleh anak murid Gatot, pemilikan hewan langka, serta kasus penipuan yang di laporkan oleh artis Reza Artamevia."Biar rekan-rekan penyidik subdit Renkata, Sumdaling terkait dengan kasus pencabulan dan kasus satwa liar lebih efektif dan efesien sehingga kita lebih cepat melakukan penyelidikan perkara itu," tandas Budi.Seperti yang diketahui, Gatot Bradjamusti ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu di Nusa Tenggara Barat. Berangkat dari situlah lalu polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba, senjata api, dan hewan satwa langka.Gatot pun terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi. Dan UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.