Selasa, 25 Oktober 2016 17:41 WIB

Dianggap Fitnah, Gatot Laporkan Reza ke Bareskrim Polri

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti melaporkan artis kondang Reza Artamevia ke Bareskrim Mabes Polri, pada Sabtu (22/10/2016).

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ketut Layum Pambudi mengatakan, pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, sangkaan palsu dan laporan palsu.

"Jadi masih dalam tahap pelaporan saja belum ada perkembangan lagi," ujar Ketut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).

Pelaporan itu, kata Ketut, bukan hanya berlaku kepada Reza saja. Tetapi perempuan, CT , juga ikut dilaporkan.

"Dalam undang-undang ITE, terancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ini masih proses ya," tandas Ketut.

Seperti diketahui, Reza yang ditemani kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan pada Jumat (7/10/2016).

Reza baru menyadari bahwa aspat yang dikomsumsinya selama berada di padepokanGatot adalah shabu. Hal itu dirasakan setelah Reza menjalani pemeriksaan narkoba.

Tidak hanya itu, belakangan Gatot juga terbelit kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh CT, salah satu pengikutnya selama di padepokan.
0 Komentar