Senin, 29 Agustus 2016 11:40 WIB

Kembali Terpilih Jadi Ketua PARFI, Gatot Brajamusti Ditangkap Karena Nyabu

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim gabungan satgas merah putih, Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di Hotel Golden Tulip, kamar 1100, Jalan Jendral Sudirman No 4 Selaparan, Kota Mataram, NTB.

Dua pelaku yang diketahui bernama Gatot Brajamusti (54) yang juga menjabat sebagai ketua umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dan Dewi Aminah (45) itu, merupakan saudara kandung yang kerap melakukan pesta narkotika jenis sabu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli menuturkan penangkapan itu dilakukan usai pemilihan ketua umum Parfi yang dilakukan di dalam Hotel Golden.

"Pelaku kita tangkap pada Minggu (28/8/2016) sekira pukul 23.00 WIB, usai pemilihan ketua umum Parfi," ujar Boy kepada wartawan, Senin (29/8/2016) siang.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku Gatot Brajamusti berupa satu buah klip plastik yang berbentuk kristal putih di duga sabu, satu buah alat penghisap sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua buah sedotan, satu buah korek gas untuk membakar bong, dua buah dompet, dan satu buah handphone.

Sedangkan, dari tangan pelaku bernama Dewi Aminah, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah klip plastik yang berbentuk kristal putih di duga sabu, satu buah alat penghisap sabu atau bong, dua buah pipet kaca, empat buah sedotan, lima buah korek gas untuk membakar bong, satu buah dompet, satu buah handphone, satu buah stip obat fan dua buah alat kontrasepti.

"Setelah diselidiki, kedua pelaku ini punya rumah di daerah Jakarta Selatan. Pelaku saat kita tangkap, lagi pesta sabu di kamar hotel," lanjut Boy.

Petugas yang mengetahui rumah kedua pelaku berada di Jalan Naga Hijau X No 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, langsung melakukan penggeledehan dan menyita barang-barang milik kedua pelaku yang berada di dalam rumahnya.

"Barang yang diamankan yakni 30 jarum suntik, 9 buah bong sebagai alat hisap sabu, 7 buah cangklong sebagai alat hisap sabu, 39 buah korek, 1 bungkus sabu yang diperkirakan berat 10 Gram," jelas Boy.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang terkait penyalahgunaan amunisi, yakni amunisi tiga kotak, 765 browning/32 auto, satu buah sejara api jenis glock 26, satu buah senjata api jenis walther, satu buah sangkur dan holder, delapan, butir amunisi, 500 butir amunisi 9mm, tiga buah kotak amunisi 9mm, dan satu Kotak Amunisi fiochini 32 auto.

"Ada juga barang bukti terkait penyalahgunaan perlindungan hewan satwa yakni satu ekor Harimau Sumatera yang sudah di offset, dan satu ekor burung elang jawa," kata Boy.

Untuk barang-barang yang diamankan petugas, lanjut Boy, akan diserahkan ke unit yang terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, untuk kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mataram NTB.

"Barang bukti terkait Penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Barang bukti terkait penyalahgunaan Penyimpanan Amunisi diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan untuk seluruh barang bukti terkait Perlindungan Satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutup Boy.
0 Komentar