Senin, 17 Oktober 2016 19:00 WIB

Nabila Sebut Senpi Film DPO Tak Asli

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Artis Nabila Putri mengatakan jika senjata api (Senpi) yang ia pegang dalam Film Detachement Police Operation (DPO) bukanlah senjata asli.

"Senjatanya gak asli kan aku peraninnya di tempat umum. Aku pegang senjata juga cuman sebentar, kebanyakan adegan berantem. Ketika senjatannya lepas dari tangan aku, jadi aku akting berantem pake tangan kosong," ujar Nabila usai menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2016).

Menurutnya, senjata api yang digunakan untuk syuting dalam film DPO, tidak pernah menggunakan senjata api yang asli.

"Gak asli dong. Kalau buat syuting gak ada yang asli. Kalau bawa asli, gak bisa pakai dong," jelas Nabila.

Nabila pun tak menyangka jika film DPO yang ia bintangi menjadi masalah yang cukup besar. Apalagi, senjata yang dipakai dalam film tersebut diduga memakai senjata api asli oleh pihak kepolisian.

"Aku gak trauma main di film itu, dari dulu aku juga sering sering dapet peran polisi kok. Cuma saya kaget film DPO akan dikaitkan dengan masalah Aa Gatot. Apalagi dapet kabarnya sebelum launching filmnya," lanjut Nabila.

Dalam film itu, Nabila sendiri banyak menggunakan properti senjata api dan satu adegan dengan Gatot lantaran Nabila berperan sebagai seorang polisi. Namun dengan demikian, Nabila tidak mengetahui dengan jelas tentang Gatot.

"Iya (satu adegan). Tapi lebih banyak adegan berantem tanpa senjata. Selesai syuting aku lebih banyak istirahat. Jadi aku tau Aa Gatot hanya saat syuting aja. Aa Gatot pakai senjata khusus dari pihak film," tandas Nabila.

Seperti diketahui, Gatot Bradjamusti ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu di Nusa Tenggara Barat. Berangkat dari situlah lalu polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan senjata api ilegal tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap senjata api ilegal tersebut, Aa Gatot mengatakan senjata bermerk Glok 26 dan Walther PPK 22 beserta ratusan amunisi yang ditemukan di rumah kediamannya, digunakan sebagai properti Film Azrax pada tahun 2013 dan Film Detachement Police Operation (DPO) pada tahun 2014.

Atas perbuatannya, Gatot terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi.
0 Komentar