Senin, 17 Oktober 2016 18:49 WIB

Polisi: Senpi Milik Gatot Bukan Sebagai Properti Film

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Senjata Api (Senpi) dan ratusan amunisi milik Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, ternyata tak digunakan sebagai properti dalam film Azrax maupun Detachement Police Operation (DPO).

"Jadi senpi itu sudah terbukti tidak dipakai dalam film DPO maupun Azrax," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2016).

Kendati demikian, pihaknya masih terus menelusuri asal usul senjata api yang tidak dilengkapi dengan surat izin kepemilikan tersebut.

"US Embasy yang akan bantu kami cari asal usul senjata api tersebut," tandas Budi.

Terkait adanya pemanggilan saksi kembali, Budi mengatakan hanya akan memanggil Gatot ke Jakarta untuk melakukan pemberkasan. Sebab, pihaknya sudah cukup bukti yang kuat bahwa Gatot memiliki senjata api ilegal dan ratusan amunisi.

Seperti yang diketahui, Gatot Bradjamusti ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu di Nusa Tenggara Barat. Berangkat dari situlah lalu polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan senjata api ilegal tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap senjata api ilegal tersebut, Aa Gatot mengatakan senjata bermerk Glok 26 dan Walther PPK 22 beserta ratusan amunisi yang ditemukan di rumah kediamannya, digunakan sebagai properti Film Azrax pada tahun 2013 dan Film Detachement Police Operation (DPO) pada tahun 2014.

Atas perbuatannya, Gatot terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi.
0 Komentar