Selasa, 22 November 2016 15:54 WIB

Aa Gatot Laporkan Pendangdut CT Kasus Pencemaran Nama Baik

Editor : Hermawan
Laporan: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penyanyi dangdut berinisial CT atas pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Achmad mengatakan CT telah memberikan keterangan palsu. CT mengaku seolah-olah pernah diperkosa dan dilecehkan oleh Gatot Brajamusti.

Achmad menyatakan bahwa kliennya punya bukti sangat kuat kalau CT pernah menikah siri dengan Aa Gatot. Sehingga CT mengaku pernah diperkosa oleh Aa Gatot.

"Ini merupakan pemufakatan jahat. Kami akan ungkap siapa orang di balik pencemaran nama baik ini. Tentu ini melanggar pasal 310, pasal 313, pasal 317, pasal 318 KHUP dan UU ITE,” ujar Achmad, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).

 
0 Komentar